Lima Panitia Pemilihan Cilincing Divonis Bebas
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cilincing tidak bersalah atas tuduhan mengubah hasil pemilihan umum. "Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Didik Wuryanto saat membacakan putusan, kemarin.
Lima anggota panitia pemilihan itu adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman. Mereka dilaporkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini