Karen Agustiawan Divonis Delapan Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Ladang Minyak Basker Manta Gummy Australia. Karen dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta melanggar prosedur investasi sehingga negara merugi hingga Rp 568,06 miliar.
"Mengadili, meyakini terdakwa Karen Agustiawan bersalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini