Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) M. Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan penetapan dilakukan pada 29 Mei lalu. "Kami sudah gelar perkara dan hasilnya bahwa status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka," ujarnya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo tak menjelaskan siapa pelapor Sofyan. Kasus yang menjerat Sofyan adalah limpahan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Sebelum menaikkan status Sofyan menjadi tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Pengacara Sofyan, Ahmad Yani, menyatakan orang yang melaporkan Sofyan adalah orang yang juga melaporkan Eggi Sudjana dalam dugaan makar. ADAM PRIREZA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo