maaf email atau password anda salah


KPAI Mendesak Pemerintah Revisi UU Perkawinan

Tanggung jawab revisi berada di DPR dan Kementerian Agama.

arsip tempo : 171401611893.

Pemohon pengujian UU Perkawinan menghadiri sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 13 Desember 2018.. tempo : 171401611893.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Soalnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 7 undang-undang ini yang mengatur batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan serta meminta agar beleid tersebut diubah paling lambat tiga tahun setelah putusan.

Ketua KPAI, Susanto, mengatakan revisi undang-

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan