KPAI Mendesak Pemerintah Revisi UU Perkawinan
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Soalnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 7 undang-undang ini yang mengatur batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan serta meminta agar beleid tersebut diubah paling lambat tiga tahun setelah putusan.
Ketua KPAI, Susanto, mengatakan revisi undang-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini