Polisi Sebut Bagus Sengaja Sebar Hoaks Surat Suara
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong ihwal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bagus, yang ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari lalu, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pembuat konten dan pendengung (buzzer).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini