DKI Segel Lokasi Pasir Beracun di Marunda
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel dan memasang garis pengaman di empat lokasi tumpukan pasir yang diduga limbah mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Marunda, Jakarta Utara, kemarin. Pada papan segel itu, Dinas Lingkungan Hidup juga mencantumkan peringatan dan sejumlah larangan.
Larangan yang dimaksud termasuk memindahkan pasir dari tempat semula. Bagi yang melanggar akan diganjar ancaman pidana sesuai dengan Pasal 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini