Eddy Sindoro Dituding Menyetujui Pemberian Suap
JAKARTA - Bekas Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, diduga menyetujui pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diberikan untuk mengurus tiga perkara di pengadilan tersebut yang melibatkan anak usaha Lippo. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Hakim menghadirkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk bersaksi. Hesti adalah anak buah Eddy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini