Pengadilan Bebaskan Semua Terdakwa Kredit Palsu Bank Mandiri
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya, Juventius, dari perkara kasus kredit palsu Bank Mandiri. "Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Roni Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim, Martahan Pasaribu, dalam persidangan kemarin.
Pengadilan juga memvonis bebas lima terdakwa pegawai Bank Mandiri cabang Bandung. M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini