maaf email atau password anda salah


Pengadilan Bebaskan Semua Terdakwa Kredit Palsu Bank Mandiri

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya, Juventius

arsip tempo : 173081536245.

Terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna, dan Frans Eduard Zandstra, di vonis bebas usai menjalani sidang . tempo : 173081536245.

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya, Juventius, dari perkara kasus kredit palsu Bank Mandiri. "Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Roni Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim, Martahan Pasaribu, dalam persidangan kemarin.

Pengadilan juga memvonis bebas lima terdakwa pegawai Bank Mandiri cabang Bandung. M

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan