Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya, Juventius
Terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna, dan Frans Eduard Zandstra, di vonis bebas usai menjalani sidang . tempo : 167560631986
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi dan pegawainya, Juventius, dari perkara kasus kredit palsu Bank Mandiri. "Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Roni Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim, Martahan Pasaribu, dalam persidangan kemarin.
Pengadilan juga memvonis bebas lima terdakwa pegawai Bank Mandiri cabang Bandung. M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.