Dua Pejabat Waskita Tersangka Korupsi 14 Proyek Infrastruktur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Mereka adalah Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, kemarin.
KPK menyangka Fathor da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini