Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola untuk Lima Tahun
Jumat, 7 Desember 2018

JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. Ketua majelis hakim Yanto, ketika membacakan putusan, mengatakan majelis hakim mengadili dan meyakini terdakwa Zumi Zola bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini