Pemerintah Siapkan Peraturan Perjanjian Kerja untuk Honorer
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan peraturan ini adalah solusi atas tuntutan para tenaga honorer. "Negara tidak pernah menafikan orang yang punya jasa dan keringat, terutama guru-guru," ujar dia di Gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin. Para pegawai honorer menuntut untuk diangkat seba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini