Rotasi Pegawai KPK Digugat
JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK. Ketua WPKPK Yudi Purnomo menggandeng kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maulana Arif, memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 September lalu.
"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini