Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat
JAKARTA - Dua belas orang pemohon yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society mengajukan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu pemohon yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan sudah menyerahkan dokumen fisik dan sejumlah bukti permohonan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami juga sudah menyiapkan argume
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini