Pembahasan RUU Antiterorisme Terhambat Masalah Definisi
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan DPR dan pemerintah sudah membahas soal Rancangan Undang-Undang Antiterorisme dan sudah masuk tahap akhir. "Semuanya hampir rampung. Tapi definisi yang belum selesai, ada perbedaan," kata dia dalam diskusi Forum Legislasi di gedung DPR di Jakarta, kemarin.
Menurut Nasir, ada pihak yang mengatakan tidak perlu ada definisi, tapi ada juga yang mengharuskan. Nasir meni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini