Revisi UU Ormas Masuk Prolegnas 2018
JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Anggota Badan Legislasi, Hendrawan Supratikno, mengatakan di antara fraksi DPR sudah ada kesepakatan menyediakan satu ruang dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 untuk revisi UU Ormas. "Kami menyediakan satuslot, dan semua setuju," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
DPR mengesahkan Peraturan Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini