Masa Penahanan Tersangka Suap E-KTP Andi Narogong Diperpanjang
Kamis, 13 April 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP, atau kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan, secara nasional tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. "Hari ini, penyidik memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Andi Agustinus untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan mulai 13 April sampai 22 Mei 2017," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini