Revisi UU ITE
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur kewenangan pemerintah untuk memutus akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Misalnya, informasi berbau pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, atau informasi tentang keinginan menggulingkan pemerintahan. Hal itu diatur dalam Pasal 40 UU ITE. "Pemerintah jadi memiliki otoritas memutus akses informasi el
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini