Alih Fungsi Kawasan Bandung Diduga Langgar Ketentuan
BANDUNG - Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna, mengatakan perubahan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung diduga kuat melanggar aturan. Menurut dia, peraturan daerah yang disahkan pada akhir tahun lalu tersebut menyimpang dari keputusan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat. "Ini klasifikasinya melanggar," kata Anang, kemarin.
Anang mengatakan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini