Jadi Tersangka Setelah Si Boy Tayang di Facebook
YOGYAKARTA - Keluhan Fatkhurrohman tentang penanganan sebuah klinik hewan di Kalasan, Sleman, yang diunggah di jejaring pertemanan, Facebook, membawanya menjadi tersangka. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan mencemarkan nama baik.
YOGYAKARTA - Keluhan Fatkhurrohman tentang penanganan sebuah klinik hewan di Kalasan, Sleman, yang diunggah di jejaring pertemanan, Facebook, membawanya menjadi tersangka. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan mencemarkan nama baik.
Di status Facebook-nya, pencinta kucing berusia 26 tahun itu menuliskan kucing jenis Persia milik temannya, Boy, sakit makin parah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini