maaf email atau password anda salah


Kasus Dimas Kanjeng

Taat Diduga Membayar Pembunuh Rp 320 Juta

Lima tersangka adalah mantan aparat.

arsip tempo : 171417204082.

koran 10. tempo : 171417204082.

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bersama sembilan pengawalnya sebagai tersangka kasus pembunuhan dua santri padepokan tersebut. Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani atas pengetahuan dan perintah Taat Pribadi. "Para pelaku mendapat bayaran Rp 320 juta," kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan