Sidang Tragedi 1965 Dimulai
JAKARTA - Penuntut umum Pengadilan Rakyat Internasional, Todung Mulya Lubis, menilai pemerintah Indonesia tak pernah serius mengusut dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa 1965. Menurut dia, tragedi tersebut bukan hanya berupa pembunuhan massal terhadap komunis atau simpatisan Partai Komunis Indonesia, tapi juga pembantaian terhadap orang yang sama sekali tak terkait. "Setelah Perang Dunia II, setelah Hitler dan Naz
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini