Hukuman Labora Sitorus Jadi 8 Tahun Penjara
JAYAPURA - Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus menjadi 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Negeri Sorong yang hanya memvonisnya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Vonis banding Labora ini memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S. Maruli Hutagalung, kemarin. Putusan banding ini lebih dari setengah tuntutan yang telah diajukan jaksa. Putusan ini ditetapkan pada Jumat pekan lalu, tapi baru diterima Kejaksaan Tinggi Papua, Senin lalu.
JAYAPURA - Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus menjadi 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Negeri Sorong yang hanya memvonisnya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Vonis banding Labora ini memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S. Maruli Hutagalung, kemarin. Putusan banding ini lebih dari setengah tuntutan yang telah diajukan jaksa. Putu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini