Anas Dijerat Tuduhan Gratifikasi di Tiga Kementerian
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan, sejak awal, pihaknya sudah menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan sangkaan menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. "Itu sudah dikemukakan sejak sprindik (surat perintah penyidikan) diterbitkan," kata Bambang kepada Tempo kemarin.
Surat perintah penyidikan atas Anas diteken Bambang pada 22 Februari 2013. Kal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini