Rina Iriani Dicekal ke Luar Negeri
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan status tersangka atas Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. "Tersangka Rina Iriani menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 11,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantornya kemarin.
Kejaksaan menyatakan sudah mengantongi bukti kuat untuk menyidik dugaan korupsi Rina t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini