Bupati Amran Divonis 7,5 Tahun Bui
JAKARTA -- Majelis hakim memvonis bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga meminta terdakwa Amran membayar denda Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Menurut Gusrizal, terdakwa Amran terbukti menerima suap Rp 3
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini