Hartati Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Siti Hartati Murdaya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut jaksa, Hartati terbukti menyuap Amran Batalipu, bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah. "Terdakwa Siti Hartati Murdaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Siti Hartati Murdaya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut jaksa, Hartati terbukti menyuap Amran Batalipu, bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah. "Terdakwa Siti Hartati Murdaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa mengatakan Hartati te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini