RUU Ormas Dianggap Tumpang-Tindih
JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri dianggap melangkahi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Kementerian Hukum telah mengatur rancangan undang-undang yang serupa, yakni Rancangan Undang-Undang Perkumpulan.
JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri dianggap melangkahi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Kementerian Hukum telah mengatur rancangan undang-undang yang serupa, yakni Rancangan Undang-Undang Perkumpulan.
"Ini menunjukkan pengaturan yang salah arah dan tumpang-tindih," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri dalam siaran persnya di Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini