Draf Revisi Aturan Penyidik KPK Rampung
JAKARTA - Pemerintah telah selesai menyusun draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. "Isinya lebih menguatkan KPK menjadi lebih baik," kata Denny seusai acara sarasehan antikorupsi di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat malam pekan lalu.
JAKARTA - Pemerintah telah selesai menyusun draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. "Isinya lebih menguatkan KPK menjadi lebih baik," kata Denny seusai acara sarasehan antikorupsi di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat malam pekan lalu.
Namun Denny enggan membeberkan materi draf peraturan yang mengatur masa tugas penyidik kepolisian yang bertugas di KPK itu. "Untuk su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini