Hakim Tolak Eksepsi Dhana
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. "Dengan ini majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata ketua majelis hakim, Herdy Agusten, dalam sidang pembacaan putusan sela kemarin.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. "Dengan ini majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata ketua majelis hakim, Herdy Agusten, dalam sidang pembacaan putusan sela kemarin.
Hakim menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi persyaratan hukum. Keberatan kuasa hukum Dhana juga, kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini