maaf email atau password anda salah


Demi Wakil Menteri, Peraturan Presiden Diubah

arsip tempo : 171411059791.

. tempo : 171411059791.

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah peraturan tentang persyaratan wakil menteri. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, dalam peraturan presiden yang baru, wakil menteri tidak harus pejabat eselon I-A. "Posisi wakil menteri diduduki oleh pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier, serta disetarakan sebagaimana pejabat eselon I-A," kata Julian kemarin.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan