Demi Wakil Menteri, Peraturan Presiden Diubah
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah peraturan tentang persyaratan wakil menteri. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, dalam peraturan presiden yang baru, wakil menteri tidak harus pejabat eselon I-A. "Posisi wakil menteri diduduki oleh pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier, serta disetarakan sebagaimana pejabat eselon I-A," kata Julian kemarin.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini