Warga Indonesia Terancam Digantung di Malaysia
JAKARTA - Empat warga negara Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka, yakni Dwi Suprianto, 45 tahun, Freddy Hermawan (46), Andi Paksa (42 tahun), dan Indra Mulyadi (42), didakwa memproduksi narkotik dan obat terlarang.
Dwi dan Freddy adalah warga Indonesia asal Yogyakarta. Adapun Andi berasal dari Bali dan Indra dari Jakarta.
Keempatnya dihadapkan ke Mahkamah Tinggi I Pulau Pinang, Malaysia, kemarin. Sidang perdana yang dipimpin h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini