Saksi Menuntut Pengembalian Uang Jaminan
MAKASSAR - Saksi yang dihadirkan oleh pihak pengacara terdakwa kasus korupsi proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir, menuntut pengembalian uang yang dijadikan jaminan penangguhan penahanan Ridwan kepada Kejaksaan Negeri Makassar. "Tentu kami ingin uang itu dikembalikan. Uang yang saya pinjamkan sebesar Rp 300 juta," kata Rusdim dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Tiga saksi lainnya yang tak lain adala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini