MA Perberat Hukuman Gayus
JAKARTA -- Mahkamah Agung memvonis terdakwa perkara mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat ketimbang putusan pengadilan negeri dan pengadilan banding.
“Lebih berat dua tahun dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tinggi dan lebih berat lima tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim agung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini