Lima Hari Cuti Bersama pada 2012
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 hari pada 2012 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama. Keputusan itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan.
Surat keputusan diteken ketiga menteri itu di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat kemarin. "Ada 13 hari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini