Mantan Pejabat Kehutanan Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA — Terdakwa Wandojo Siswanto divonis tiga tahun penjara. Bekas Kepala Biro Perencanaan Departemen Kehutanan itu dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2006-2005. ”Terdakwa melanggar pasal penyalahgunaan wewenang,” ujar ketua majelis hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Vonis itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa Komis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini