KILAS
Bikin Gaduh Sidang, Pengacara Ba'asyir Dibui 7 Hari
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis tujuh hari penjara kepada Made Rahman, salah seorang pengacara terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Made dinyatakan bersalah telah membuat gaduh dalam persidangan dan melanggar Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menimbulkan kegaduhan di mana pada saat itu pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini