'Rekan Usaha' Gayus Dituntut 10 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa kasus mafia hukum Andi Kosasih dituntut 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut orang yang mengaku sebagai rekan usaha Gayus Halomoan Tambunan itu membayar denda Rp 6 miliar atau menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum Hendri mendakwa Andi telah merintangi atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, penyidikan perkara korupsi atas nama tersangka Gayus Tambunan.
Jaksa juga mendakwa Andi telah mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini