Keberatan Dua Terdakwa Teroris Ditolak
Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak keberatan (eksepsi) dua terdakwa pentolan kelompok teroris yang berlatih ala militer di Aceh pada dua sidang yang terpisah. Hakim Mutarto, yang memimpin kedua sidang itu, menyatakan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Kedua terdakwa itu adalah bendahara kelompok, Luthfi Haidaroh alias Ubaid; dan arsitek pelatihan, Qomarudin alias Mustaqim. Dalam putusan sela, Mutarto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini