UU Kesehatan Tidak Mematikan Petani Tembakau
JAKARTA -- Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Widyastuti Soerojo, mengatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak menghilangkan hak-hak petani tembakau.
"Undang-Undang Kesehatan telah memenuhi persyaratan UUD 45," kata Widyastuti, saksi ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi UU Kesehatan, di Mahkamah Konstitusi kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini