Praperadilan Misbakhun Ditolak
JAKARTA - Ketua majelis hakim Artha Theresia menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mukhamad Misbakhun atas penahanan dirinya oleh Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Permohonan itu ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat penangkapan dan penahanan sah secara hukum," kata Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (2 Juni). Pemohon juga dibebani biaya praperadilan senil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini