Kilas
RUU Bantuan Hukum Perlu Diperbaiki
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum akan diajukan ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M. Zen berharap, sebelum diserahkan ke rapat paripurna, beberapa hal krusial dalam RUU sudah diperbaiki. Perbaikan itu, Patra melanjutkan, seperti pendefinisian orang miskin dalam RUU tersebut.
"Definisi orang miskin itu siapa saja? Perempuan dan anak-anak? Tapi yang harus dipri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini