Kaban Diduga Telikung Sri Mulyani
JAKARTA -- Greenomics Indonesia menduga telah terjadi kerugian keuangan negara akibat keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2009 pada 5 Maret 2009. Keputusan yang ditandatangani Menteri Kehutanan saat itu, M.S. Kaban, tersebut memberikan fasilitas angsuran untuk melunasi iuran izin usaha pemanfaatan hutan oleh 27 perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH).
Menurut lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan itu, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini