Kasus Cek Pelawat
Dudhie dan Udju Dituntut Tiga Tahun Penjara
Jakarta -- Bekas politikus PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara tiga tahun. "Terdakwa Haji Dudhie Makmun Murod terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa M. Roem dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Dudhie juga dituntut membayar denda Rp 150 juta.
Jaksa menilai Dudhie menerima
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini