Hengky Divonis 15 Tahun Penjara
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Hengky Samuel Daud. Hengky adalah terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah sepanjang 2002-2005. Vonis ini lebih tinggi lima tahun dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Maryana menyatakan Hengky terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp 97,26 miliar. Kerugian negara ini akibat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini