KASUS SISMINBAKUM
Direktur PT Sarana Divonis 4 Tahun
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Yohanes Waworuntu empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara menyatakan, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika ini terbukti melakukan korupsi dalam proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Majelis hakim memvonisnya empat tahun penjara," ujar Artha Theresia, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini