Kilas
Jaksa Kasus Laptop Batal Dihukum
JAKARTA - Kejaksaan Agung membatalkan penjatuhan sanksi terhadap tiga jaksa dalam kaitan dengan pengadaan laptop di Kejaksaan Agung. Pemberlakuan sanksi itu batal karena mereka mengajukan pembelaan diri. "Mereka mengajukan keberatan dan menunjukkan bukti," kata Jaksa Agung Muda Hamzah Tadja di kantornya kemarin. Namun, Hamzah mengaku lupa nama ketiga jaksa itu.
Bermula ketika Kejaksaan membuat proyek pengadaan 450 laptop bagi jaksa baru pada 2008. P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini