PENYELEWENGAN DANA P2SEM
Pujiarto Terancam Hukuman 20 Tahun
SURABAYA - Terdakwa kasus penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Muhammad Pujiarto, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.594.750.000 dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Menurut jaksa penuntut umum Djodi Soegiarto, tindak pidana Pujiarto itu dilakukan bersama-sama dengan bekas Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid.
Jaksa mendakwa Pujiarto melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini