Polri Bongkar Sindikat Pencucian Uang Internasional
JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap dua pelaku jaringan pencucian uang internasional melalui dunia maya. Dua pelaku, Hendrianto, 45 tahun, warga negara Indonesia, dan Yap Kok Yong Carlson, 30 tahun, warga negara Singapura, ditangkap di Hotel Swiss Bell, Medan, Sumatera Utara. "Keduanya diduga melakukan penipuan menggunakan sarana dunia maya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini