Menteri: Jamkesmas Sesuai Konstitusi
Jakarta -- Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Jaminan tidak menggunakan undang-undang itu untuk menjalankan programnya," ujarnya kemarin.
Pernyataan ini menjawab kritik Indonesia Corruption Watch yang menuding program itu inkonstitusional karena tak merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan (Kora
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini