Pencetak Surat Suara Bisa Didenda
JAKARTA -- Perusahaan pencetak surat suara akan didenda apabila melampaui masa akhir pencetakan. Denda diberlakukan sejak 10 Maret nanti. "Jumlah dendanya satu per seribu dari jumlah surat suara yang belum dicetak," kata Wakil Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum Boradi di kantornya di Jakarta kemarin.
Sanksi diharapkan mendorong perusahaan tepat waktu mencetak surat suara. Sejumlah perusahaan telah meningkatkan kapasitas produksi cetak dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini